Rapat evaluasi pertanggungjawaban APBDes tahun 2026
MALINGPING, Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kecamatan Malingping memfasilitasi pelaksanaan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Malingping ini melibatkan sinergi tiga pilar utama, yaitu tim auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, jajaran Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Malingping, serta seluruh Kepala Desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Malingping.
Menakar Efektivitas dan Kesesuaian Regulasi
Evaluasi ini dilakukan untuk memeriksa secara maraton dokumen pertanggungjawaban fisik maupun administrasi atas penggunaan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), serta sumber pendapatan desa lainnya yang dikelola sepanjang tahun 2025.
Camat Malingping dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan (binwas) agar tata kelola keuangan di tingkat desa semakin matang.
"Kami berharap melalui evaluasi bersama Inspektorat ini, kualitas administrasi desa di Kecamatan Malingping semakin meningkat. Setiap rupiah yang tertuang dalam APBDes 2025 harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, baik secara regulasi maupun asas manfaatnya di lapangan," ujarnya.
Sinergi Tiga Pilar untuk Pembangunan Desa
Perwakilan dari Inspektorat Daerah menekankan pentingnya akurasi data dalam laporan realisasi. Pihak Inspektorat memberikan apresiasi atas proaktifnya para kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara dalam menyiapkan dokumen pendukung.
Selain memeriksa kesesuaian angka, tim juga memberikan ruang diskusi dan konsultasi bagi perangkat desa terkait kendala administratif yang dihadapi selama tahun anggaran berjalan, guna menghindari temuan yang merugikan di masa mendatang.
Beberapa poin krusial yang menjadi fokus evaluasi antara lain:
- Kesesuaian Realisasi Fisik: Memastikan pembangunan infrastruktur di desa sesuai dengan spesifikasi dan volume yang dianggarkan.
- Tertib Administrasi Pajak: Memeriksa penyetoran kewajiban pajak atas pembelanjaan barang dan jasa.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengukur dampak penyaluran insentif dan program pemberdayaan terhadap masyarakat desa.